Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Tahun 2019 bertempat di Balai Besar Latihan Masyarakat Yogyakarta yang dimulai dari tanggal 24-28 Januari 2019. Desa Gondanglor menjadi perwakilan dari Kecamatan Sugio untuk mengikuti pelatihan tersebut.
Kabupaten Lamongan memberangkatkan 15 Kader Pemberdayaan Masdyarakat Desa yang berasal dari masing-masing Kecamatan Berikut.
1. Kecamatan Lamongan, Bapak Subowo dari Desa Plosowahyu
2. Kecamatan Turi, Bapak M. Nur Zainuri dari Desa Bambang
3. Kecamatan Tikung, Bapak Sunariyo dari Desa Balongwangi
4. Kecamatan Sambeng, Bapak Eko Hanis dari Desa Ardirejo
5. Kecamatan Sugio, Bapak Mochammad Tamam dari Desa Gondanglor
6. Kecamatan Kedungpring, Bapak Usman dari Desa Sumengko
7. Kecamatan Babat, Bapak M.Ali Zavi N. dari Desa Datinawong
8. Kecamatan Sukodadi, Bapak Muklasin dari Desa Sidogembul
9. Kecamatan Sekaran, Bapak Khoirul Anam dari Desa Latek
10. Kecamatan Maduran, Bapak Ngatmain dari Desa Brumbun
11. Kecamatan Karanggeneng, Bapak Zainal Arifin Desa Latukan
12. Kecamatan Deket, Ibu Nurul Mu'adah dari Desa Tukerto
13. Kecamatan Karangbinangun, Bapak Naksan dari desa Magok
14. Kecamatan Kalitengah, Bapak Murokib dari Desa Pucangro
15. Kecamatan Sarirejo, Bapak Hasan Bustomi dari Desa Gempoltukmloko
Kabupaten Lamongan mengikuti Pelatihan KPMD 2019 merupakan angkatan Pertama dan 1 (satu) kelas dengan peserta dari Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah.
Dengan Moto Salam APIK yaitu Akuntabel, Profesional, Inovatif dan Kebersamaan diharapkan para Kader KPMD dapat benar-benar menjalankan tugas dan peran di masyarakat berdasar amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu :
TUJUAN DIBENTUKNYA KPMD
Mendorong
partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif
dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi
Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Pembentukan KPMD
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4).
TUGAS KPMD
UMUM
- Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes No.3/2015, Pasal 18).
- Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa.
- Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa.
- Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian.
- Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabn dan pelestarian.
- Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
- Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
- Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa.
- Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
- Mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.
KHUSUS
- Mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (identifikasi pelaksanaan Musdus dan Musdes RKPDes di desa masing-masing).
- Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa (membantu penyelesaian Kuesioner Pemutakhiran Data IDM).
- Menumbuhkembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi aktif, dan swadaya gotong royong (meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Desa / Musdes).
- Menyebarluaskan dan mensosialisasikan program-program pembangunan desa kepada masyarakat dengan mengefektifkan penggunaan media informasi di desa (website, SMS, papan informasi, papan proyek/kegiatan, poster Dana Desa).
- Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian secara partisipatif, transparan dan akuntabel (memantau progres penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa/PPD, seperti dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes).
- Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan (mendirikan posko pengaduan masyarakat).
- Mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas KPMD (pelatihan IT di Puspindes, pelatihan tehnik perencanaan dan pelaksanaan pembangunan).
PERANAN / FUNGSI
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Mitra Pemerintah Desa, yaitu mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes No.3/2015, Pasal 19).
- Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat;
- Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari pendataan potensi, asset dan masalah, kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pembangunan desa secara partisipatif;
- Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pembangunan partisipatif;
- Advokasi, yaitu memberikan advokasi dan atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
- Pelaksana, yaitu mengorganisir warga masyarakat dan melaksanakan hal-hal teknis didalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat;
- Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.
Berikut Dokumentasi Kegiatan Pelatihan KPMD Angkatan I Tahun 2019 Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Banyumas:
|
|
||||
|
|












Tidak ada komentar:
Posting Komentar